PROBOLINGGO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di ruang pertemuan Jabung 3 Kantor Bupati Probolinggo, Selasa (15/3/2022) siang.
Kegiatan ini digelar untuk membahas permasalahan Pilkades serentak tahun 2022 yang terjadi di Desa Tegalwatu Kecamatan Tiris dan Desa Pajurangan Kecamatan Gending. Rakor ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto selaku Ketua Panitia Kabupaten (Pankab) Probolinggo.
Rakor juga dihadiri Kepala Dinas PMD Edy Suryanto, Kepala Bakesbangpol Ugas Irwanto, Kabag Hukum Priyo Siswoyo, Camat Tiris Teguh Prihantoro, Camat Gending Deny Kartikasari, Ketua Panlih Desa Pajurangan, Ketua Panlih Desa Tegalwatu, Pj Kepala Desa Tegalwatu dan Pj Kepala Desa Pajurangan.
Dari hasil rakor yang dilakukan berdasarkan penyampaian kedua camat dan panlih desa serta masukan dari Bakesbangpol, Bagian Hukum dan Dinas PMD, maka Panlih Kabupaten Probolinggo berkesimpulan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak 2022 yang dilaksanakan di Desa Pajurangan Kecamatan Gending dan Desa Tegalwatu Kecamatan Tiris sudah sesuai dengan amanah Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto menyampaikan apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara agar melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk melakukan tuntutan kepada panitia untuk melakukan penghitungan ulang. Hitung ulang dapat dilakukan manakala sudah ada perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.
Menurut Heri, upaya ini dilakukan dengan alasan apabila nanti dilakukan hitung ulang dan ada satu pihak yang tidak diuntungkan pasti akan menuntut hitung ulang lagi. Demikian seterusnya dan akan selalu menuntut hitung ulang berulang-ulang.
“Jika melalui pengadilan, maka pihak-pihak yang sama-sama kuat akan menerima dan patuh terhadap putusan pengadilan. Sebab kalau Kabupaten Probolinggo yang memutuskan pasti tidak akan selesai-selesai. Pihak yang tidak diuntungkan akan terus menuntut hitung ulang,” jelasnya.
Heri menegaskan penyelesaian melalui jalur hukum ini dilakukan agar semua pihak sama-sama puas dan perintah dari Pengadilan Tata Usaha Negara bisa dilaksanakan. Sebab hasil keputusannya mempunyai kekuatan hukum.
“Untuk pelantikan calon kades terpilih akan jalan terus sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan. Pihak yang merasa tidak puas kita sarankan ke pengadilan. Kita tidak akan menghalangi karena untuk menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh calon,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait