Seperti US Marshal, Mahkamah Agung Akan Libatkan TNI Pengamanan di Pengadilan

Irfan Maulana
Mahkamah Agung (MA) berencana bekerja sama dengan TNI untuk pengamanan di pengadilan. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Mahkamah Agung (MA) berencana bekerja sama dengan TNI untuk pengamanan di pengadilan. Sebab, selama ini pengamanan hanya dilakukan oleh kepolisian, namun selalu mendapat kendala.

"Maka perlu, bapak ibu sekalian, dan para yang terhormat bapak ibu komisioner KY untuk mewacanakan bahwa pengamanan dilakukan oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia)," ujar kepala badan Plh Sekretaris Jenderal MA, Sugiyanto di seminar seminar Internasional dengan tema mewujudkan independensi peradilan melalui jaminan keamanan hakim dan persidangan di Jakarta, Selasa, (12/9/2023).

Dia menuturkan wacana ini sebenarnya bisa dilakukan karena TNI juga berada di bahah lingkup MA yakni pada pengadilan militer. Wacana ini, lanjut Sugiyanto bisa menjadi solusi di tengah keterbatasan Sumber Data Manusia (SDM) dan Anggaran terkait pengamanan.

"Makannya perlu di wacanakan bagaimana kalau pengamanan TNI ditempatkam di situ (Pengadilan)," katanya.

Dia pun mencontohkan lembaga penegakan hukum Amerika Serikat (US Marshal) yang memiliki kantor cabang di pengadilan. Sehingga ketika ada persidangan petugas US Marshal selalu ada dan di bawah komando ketua Pengadilan setempat.

"Sedangkan selama ini kita meminta ke polri kalo kita butuh, jadi tidak selalu ada di pengadilan. Jadi kalo disana (Amerika) d bawah komando ketua pengadilan jadi selalu ada di situ (pengadilan)," tuturnya.

Kata Sugiyanto, selama ini pengadilan selalu berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan persidangan. Terutama yang bersifat diprediksi akan didatangi banyak massa dan sidang terdakwa terorisme.

Kendati begitu, pengamanan oleh Polri juga memiliki kendala yakni konfilik kepentingan. Misalnya, pengadilan memutus pra peradilan yang di mana termohonnya adalah pihak kepolisian.

"Kalo itu dikabulkan (pra peradilan) itu pasti atau kemungkinan ya, ada sikap sikap yang kurang. Tetapi yang diambil karena dikalahkan sehingga jadi disk harmoni antara pengadilan atau antar pimpinan antar pengadilan dan kepolisian," ungkapnya.

Belum lagi kendala alasan pihak kepolisian yang memiliki banyak kegiatan. Sehingga tidak bisa memenuhi permintaan pengadilan untuk mengamankan persidangan.

"Bagaimana kalau polisinya menyatakan banyak giat, sehingga tidak dikabulkan nah itu juga merupakan kendala," pungkasnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network