Dua Ribu Lebih Warga Probolinggo Resmi Menjanda di Awal Tahun 2025, Ini Penyebabnya

Zainul Rifan
Pengadilan Agama Kraksaan resmi putus ribuan perkara cerai (foto : iNewsProbolinggo.id/dokumen)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Jumlah perkara cerai di Kabupaten Probolinggo tahun 2024 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2024 itu, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 2.635 perkara cerai dan 2.334 diantaranya sudah dikabulkan.

Jumlah tersebut meningkat dibanding 371 perkara di banding tahun 2023 yang mencapai 2.264 perkara dengan 2.065 sudah dikabulkan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Faruq mengatakan, dari ribuan perkara tersebut, mayoritas merupakan perkara cerai gugat atau perkara yang dimohonkan oleh pihak istri terhadap suaminya. 

Rinciannya, pada cerai gugat mencapai 1.828 perkara dan sebanyak 1.638 perkara dikabulkan. Sedangkan perkara cerai talak (CT) atau yang pemohonnya berasal dari pihak suami, jumlahnya mencapai 807 perkara, 696 di antarnya dikabulkan.

"Dari keseluruhan perkara yang ada di PA Kraksaan, cerai masih yang terbanyak dibandingkan perkara-perkara lain," katanya, Senin (6/1/2025)

Kemudian, lanjut Faruq, pada tahun 2023, jumlah cerai gugat mencapai 1.536 perkara, dan yang dikabulkan mencapai 1.431 perkara dikabulkan. Sedangkan pada 2023 perkara CT berjumlah 728 perkara, 634 di antaranya dikabulkan. 

"Dari tahun ke tahun alasan perkara cerai didominasi faktor ekonomi, kemudian perselingkuhan. Untuk KDRT tidak terlalu banyak," ucapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu harmonis dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Ketika ada masalah untuk dibicarakan baik-baik, tidak gampang memutuskan untuk berpisah.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network