PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Kabupaten Probolinggo telah menerima 228 perkara cerai pada periode Februari 2025. Sebanyak 196 diantaranya sudah diputus dan resmi menyandang status duda-janda di bulan puasa.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Faruq menjelaskan, jika pada Februari lalu pihaknya telah menerima 228 perkara cerai. Diantaranya adalah 66 cerai talak yang dilakukan oleh pihak suami dan 162 cerai gugat yang dilakukan oleh pihak istri.
Dari keseluruhan perkara yang masuk tersebut sebanyak 196 perkara cerai telah diputus. Diantaranya 49 perkara cerai talak atau cerai yang diajukan pihak suami terhadap istrinya dan 147 perkara cerai gugat yang diajukan istri terhadap suaminya.
"Jumlah perkara yang masuk dan diputus tersebut tidak murni perkara pada bulan yang sama. Ada perkara yang masuk pada bulan Januari, diputus pada Februari," katanya, Kamis (6/3/2025)
Ada sejumlah faktor yang membuat terjadinya perceraian, namun yang paling banyak adalah perceraian yang disebabkan pertengkaran secara terus menerus. Konflik itu dapat dipicu oleh beberapa hal mulai dari masalah ekonomi, hadirnya orang ketiga, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Dibandingkan dengan bulan januari perkara cerai mengalami kenaikan," paparnya.
Ia menambahkan, jika perkawinan adalah hal yang sakral, setiap permasalahan semestinya diselesaikan dengan kepala dan hati yang dingin. Agar tidak berujung pada perceraian.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait