Cegah Kades Terlibat Money Politik, Satgas AMP Probolinggo Gelar Sayembara Berhadiah

Zainul Rifan
Komandan Satgas AMP Samsudin (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satgas Anti Money Politik (AMP) Kabupaten Probolinggo memberikan peringatkan kepala desa agar tidak terlibat praktik money politik menjelang pilkada serentak ini. Untuk mendukung itu, pihak satgas menyiapkan sayembara.

Sayembara yang dimaksud yakni meminta masyarakat untuk melaporkan kades yang terlibat money politik itu kepada pihak Satgas. Jika informasi itu benar dengan bukti yang valid, Satgas AMP menyiapkan hadiah umroh gratis.

Komandan Satgas AMP Samsudin mengatakan, langkah itu diambil untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya pengaruh negatif berupa suap atau pembelian suara.

Penggunaan uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih, merupakan tindakan ilegal dan merusak integritas pemilu. Karena itu Satgas AMP menegaskan bahwa para kepala desa memiliki peran penting dalam menjaga suasana politik.

"Salah satu faktor yang menyebabkan tumbuhnya korupsi, khususnya di Kabupaten Probolinggo, adalah adanya permainan money politik dalam Pilkada," katanya, Selasa (26/11/2024)

Samsudin menjelaskan, money politik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak prinsip demokrasi. Hal ini menghambat pemerintahan yang bersih dan berkeadilan, serta menciptakan siklus korupsi yang sulit diberantas. 

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat, serta pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya money politik sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif dari praktik tersebut.

"Praktik money politik itu di mana calon kandidat atau tim sukses menggunakan uang atau iming-iming materi untuk mempengaruhi pemilih," paparnya.

Diketahui, menurut Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), tindakan politik uang dalam Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana. Mereka yang terlibat dalam praktik politik uang, baik yang memberi maupun yang menerima, bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network