PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Terkait kasus bagi - bagi uang di masa tenang sebelum pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Probolinggo, pada minggu (24/11/2024) malam kemarin, Gakkumdu Kota Probolinggo memutuskan tidak masuk dalam unsur pidana pemilihan, karena alat bukti yang tidak terpenuhi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, Hasil dari rapat internal bersama Polres Probolinggo Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, menyebut yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Gakkumdu melakukan proses klarifikasi dengan mengundang pihak yang dibutuhkan keterangannya. Seperti pelapor, yerlapor, dan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor serta saksi lain.
Dengan melakukan permintaan keterangan/klarifikasi terhadap pihak-pihak pada kasus tersebut. Ada sejumlah 11 orang selama 5 hari pengkajian kasus money politics.
Selanjutnya, Gakkumdu melakukan pengkajian dan pencermatan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor dan bukti-bukti tambahan yang didapatkan selama proses klarifikasi serta terhadap seluruh regulasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Johan juga menyampaikan sebab tidak terpenuhinya alat bukti, dua pemuda berinisial IF, IW dan satu terlapor berinisial T dibebaskan. Namun, Bawaslu memiliki beberapa rekomendasi.
Adapun rekomendasinya ialah diduga T melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5 Huruf N angka 6 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah larangan bagi PNS untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
"Bawaslu Kota Probolinggo merekomendasikan pelanggaran Netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada PJ Bupati Probolinggo," terangnya, pada sabtu (30/11/2024) malam
Saat ditanya alasan yang mendasari terbuktinya pelanggaran ASN namun tidak melanggar tindak pidana, Johan menjawab saat proses klarifikasi ditemukan bahwa T adalah seorang ASN.
"Saat proses klarifikasi kita menemukan si T ini ternyata ASN," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto