PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Kraksaan Polres Probolinggo mengamankan FAU (28) warga Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa itu diamankan lantaran diduga mencuri motor pacarnya.
Korban adalah YUK, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Saat ini korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi menjelaskan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang tidak dikenal tegeletak di area pesawahan masuk Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan.
Mendapat informasi itu, pihaknya segera bergegas menuju lokasi. Karena masih bernafas atau masih hidup, pihaknya segera menghubungi pihak rumah sakit untuk dilakukan perawatan medis.
"Itu peristiwanya pada Jum'at (11/10/2024) siang, setelah diperiksa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," jelasnya, Selasa (15/10/2024)
Saat menjalani perawatan itu, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jum'at (11/10) malam. Hingga akhirnya pihak kepolisian didatangi seseorang yang mengaku keluarga korban. Ia melapor bahwasanya motor Honda Beat Street beserta HP yang dibawa korban hilang.
Mendapat informasi itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya pada Senin (14/10/2024) malam.
"Setelah diperiksa baru semua terungkap bahwa motor korban telah dicuri oleh pelaku. Saat itu korban yang tergelatak karena pengaruh obat ditinggal begitu saja oleh pelaku," katanya.
Sebelumny, korban oleh pelaku diberi pil koplo putih jenis trihexiphenidyl yang dicampur pada minuman kopi korban. Setelah tak berdaya barulah motor korban dibawa kabur oleh pelaku.
"Untuk motor korban sempat dijual oleh pelaku, namun ditebus kembali. Kami masih terus lakukan penyelidikan terkait kasus ini," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait