PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Probolinggo, Rahadian Juniardi atau akrab disapa Dodik, diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kabid humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto mengatakan, RJ diamankan oleh aparat kepolisian di kediamannya, pada kamis (10/10/2024), di kediamannya di Kota Probolinggo.
“Kami masih mendalami , dan proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan, terkait keterlibatan kasus penyalahgunan narkotika jenis sabu,” terangnya.
Hingga kini, Dodik masih dalam proses penyelidikan polres Tanjung Perak.”Dari pelaku, kami tidak menemukan barang bukti, namun dari hasil tes urin, hasilnya positif,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto. Ia menjelaskan jika Satresnarkoba Polres Tanjung Perak masih melakukan proses pemeriksaan.
“Masih dilakukan pemeriksaan, dan Perkembangan akan kami kabari kembali,” ucapnya, melalui pesan whatsapp.
Seperti diketahui, diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.
Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan.
Indonesia juga mengakui pentingnya rehabilitasi dalam menangani masalah narkoba. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa pemakai narkotika yang kecanduan dapat diarahkan ke institusi rehabilitasi untuk menjalani pengobatan dan pemulihan.
Proses ini tidak hanya membantu mengurangi populasi penjara tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi para pecandu untuk kembali ke masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait