Awalnya, ambulans berencana menggunakan QR Code dari mobil Chevrolet yang ada di SPBU, namun itu tidak diperbolehkan karena satu QR Code hanya untuk satu kendaraan.
Brasto menjelaskan bahwa jika masyarakat memiliki kendaraan dengan nomor polisi yang mati, mereka bisa mengunjungi lokasi untuk perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disediakan oleh Polri.
“Kami selalu memberikan pengarahan kepada petugas SPBU agar mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” tuturnya.
Dia juga menekankan bahwa ambulans adalah jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Namun, sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, penyalur BBM bersubsidi wajib menggunakan sistem teknologi informasi untuk menyalurkan BBM bersubsidi kepada konsumen yang tepat.
Meskipun begitu, pihaknya akan membantu pendaftaran QR code untuk SPBU tersebut dan memberikan voucher untuk pengisian BBM nonsubsidi Dex Series.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait