Viral! Mobil Ambulans Dilarang Isi Solar di SPBU sampai Harus Turunkan Keranda Jenazah 

Sazili M
Video yang viral di media sosial menunjukkan sebuah ambulans yang membawa keranda di bagian luar mengantre untuk mengisi BBM di SPBU Penggaron, Kota Semarang, pada Kamis (10/10/2024). Foto: Instagram

SEMARANG, iNewsProbolinggo.id – Video yang viral di media sosial menunjukkan sebuah ambulans yang membawa keranda di bagian luar mengantre untuk mengisi BBM di SPBU Penggaron, Kota Semarang, pada Kamis (10/10/2024).

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @beritasemaranghariini, ambulans tersebut tampak ingin mengisi Biosolar bersubsidi di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto Semarang.

Video ini menarik perhatian warganet karena ambulans yang mengantre tidak memiliki QR code dan nomor polisi yang terdaftar, serta pajak kendaraan yang sudah mati.

“Ambulans itu tidak memiliki QR Code untuk pembelian Solar bersubsidi,” kata Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, dalam keterangan resminya.

Dia juga menambahkan bahwa ambulans tersebut belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan selama 5 tahun.

“Pendaftaran QR code memerlukan nomor polisi yang aktif, karena data QR code terhubung dengan Korps Lalu Lintas Polri,” ujarnya.

Awalnya, ambulans berencana menggunakan QR Code dari mobil Chevrolet yang ada di SPBU, namun itu tidak diperbolehkan karena satu QR Code hanya untuk satu kendaraan.

Brasto menjelaskan bahwa jika masyarakat memiliki kendaraan dengan nomor polisi yang mati, mereka bisa mengunjungi lokasi untuk perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disediakan oleh Polri.

“Kami selalu memberikan pengarahan kepada petugas SPBU agar mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” tuturnya.

Dia juga menekankan bahwa ambulans adalah jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Namun, sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, penyalur BBM bersubsidi wajib menggunakan sistem teknologi informasi untuk menyalurkan BBM bersubsidi kepada konsumen yang tepat.

Meskipun begitu, pihaknya akan membantu pendaftaran QR code untuk SPBU tersebut dan memberikan voucher untuk pengisian BBM nonsubsidi Dex Series.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network