Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sang ibu mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya sendiri.
”Pelaku juga diduga mengiming-imingi anaknya dengan uang agar mau mengikuti kemauannya. Tapi masih kami dalami,” kata I Putu Ika Prabawa kepada wartawan.
Saat ini, polisi masih terus mendalami motif di balik perbuatan yang dilakukan oleh ibu dan anak tersebut. Keduanya bakal dikenakan Pasal 34 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait