PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan memperketat penggeledahan ataupun pemeriksaan barang bawaan pengunjung yang hendak membesuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) setempat, Senin (15/7/2024)
Usaha itu dilakukan guna memastikan pengunjung tidak membawa barang-barang yang dilarang masuk di Rutan Kraksaan. Seperti halnya, narkotika, senjata tajam, atau barang-barang berbahaya lainnya.
Kepala Rutan Kraksaan Alzuarman mengatakan bahwasanya pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Kraksaan. karena itu, setiap barang dan makanan yang masuk harus melalui pemeriksaan yang cermat.
"Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada barang-barang terlarang yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan," terangnya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan. Dengan menerapkan prosedur ini secara konsisten, Rutan Kraksaan menegaskan komitmennya terhadap keamanan dan ketertiban.
"Kami mengimbau kepada keluarga dan kerabat warga binaan untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam pengiriman barang dan makanan." katanya.
Hasil dari pemeriksaan tersebut pihak Rutan tidak menemukan barang terlarang di barang bawaan pengunjung.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait