Pemerintah Ajak Masyarakat Probolinggo Gempur Rokok Ilegal Melalui Pertuwa Cak Percil CS

Zainul Rifan
Pertunjukan wayang cak percil CS (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Maraknya rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang beredar di masyarakat membuat membuat pemerintah melakukan trobosan-trobosan. Salah satunya sosialisasi langsung kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Probolinggo bersama Bea Cukai KPPBC Type madya Pabean C probolinggo, yang menggelar Pertunjukan Wayang (pertua) Cak Percil Cum Suis (CS).

Kegiatan lakon berjudul Mahajulik itu digelar di Halaman Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Jumat (23/8/2024), malam. Dan ditonton langsung oleh ratusan masyarakat Probolinggo.

Kepala Kantor  Bea Cukai KPPBC Type madya Pabean C probolinggo Bagus Sulistijono mengatakan, melalui Cak Percil CS, dalam Ki Yuwono dan Campursari Ngesthilaras, diharapkan nanti lebih masuk kepada masyarakat pentingnya pemberantasan rokok ilegal.

Dimana dalam lakonnya diselipkan tentang rokok tanpa pita cukai, rokok bercukai namun palsu, dan rokok berpita cukai namun bekas. Padahal pemberian cukai pada rokok tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menarik retribusi pajak.

"Dengan pajak rokok, baik disadari atau tidak bagi masyarakat, utamanya kabupaten Probolinggo, maka ada membangun infrastruktur seperti jalan, kemudian rumah sakit dan BPJS," terangnya.

Sementara itu, Pj bupati Probilinggo Ugas Irwanto mengatakan, pajak rokok ini sudah banyak memberikan progres baik pada pembangunan Kabupaten Probolinggo. Salah satunya pada infrastruktur dan kesehatan.

Contohnya saja, masyarakat Kabupaten Probolinggo, khususnya yang tidak mampu bisa berobat di rumah sakit gratis tanpa biaya. Dan salah satu pajak yang digunakan untuk membayar adalah pajak rokok.

"Bagi masyarakat yang membeli rokok resmi, maka pajaknya akan masuk kedaerah. Kemudian jadi jalan, rumah sakit dan BPJS," katanya.

Ugas menambahkan semakin hari semakin banyak orang yang merokok, tetapi pajak rokoknya masih tetap saja. Oleh karena itu, pemerintah pusat menaikkan harga rokok semakin mahal supaya pajaknya semakin naik. Nantinya pajak rokok ini bisa digunakan sebagai pemasukan untuk  membiayai dan pelayanan di rumah sakit.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network