PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal melalui radio.
Sosialisasi yang dikemas dengan talk show interaktif itu disiarkan melalui radio Bromo FM milik Diskominfo Kabupaten Probolinggo, dan siaran live melalui media sosial Pemkab Probolinggo, pada Kamis (26/9/2024) siang.
Pelaksana Pemeriksa KPPBC TMP C Probolinggo M. Iqbal mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi memproduksi, membeli, dan memakai rokok ilegal atau non cukai lagi. Sebab, rokok ilegal tidak akan membantu perkembangan daerah.
Dimana ketika rokok ilegal berkambang maka pendapatan pemerintah dari sektor cukai menerun. Padahal, hasil cukai ini akan kembali kepada masyarakat. Seperti pembangunan rumah sakit dan kegiatan sosial lainnya.
"Apabila ditemukan, masyarakat menjual, mengedarkan, atau mengkonsumsi rokok ilegal akan dikenakan sanksi berupa pidana 1-5 tahun, atau bisa sanksi administrasi sejumlah 3 kali nilai cukai," tegasnya.
Sementara itu, Kadiskominfo Kabupaten Probolinggo Ulfiningtyas menjelaskan, fasilitas penyiaran ini sebagai bentuk kinerja kominfo yang berfungsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan informasi.
"Jika rokok ilegal ini semakin banyak, rentu pendapatan akan turun. Dan pemerintah tidak bisa memberikan sesuatu yang lebih banyak ke masyarakat ketika pendapatan turun," jelasnya.
Karena itu, ia berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat tidak lagi berurusan dengan rokok ilegal.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait