30 Mantan Kades Ngadu ke DPRD Bojonegoro, Ngaku Jatuh Miskin, Minta Pemkab Beri Tali Asih Rp100 Juta
BOJONEGORO, iNewsProbolinggo.id - Puluhan mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku kini mengalami kemiskinan. Mereka bersama-sama meminta tali asih purna tugas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Tuntutan ini disampaikan oleh para mantan kades kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Mereka mengusulkan tali asih berupa uang sebesar Rp100 juta karena pernah menjabat sebagai pemimpin di tingkat desa.
DPRD Bojonegoro kemudian mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) dengan mengundang sejumlah pihak terkait untuk menampung aspirasi para mantan kades tersebut.
Dalam rapat tersebut, para kades bertemu dengan Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro Mitroatin, Wakil Ketua Komisi B Sigit Kushariyanto, Wakil Ketua Komisi A Sudiyono, Inspektur Teguh Prihandono, dan Kepala DPMD Mahmudin.
Sekitar 30 orang perwakilan mantan kades dari Ikatan Mantan Kepala Desa (IMKD) serta Komunitas Purna Bakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi) hadir dalam hearing tersebut.
Rusmijan, mantan Kades Blongsong, mengungkapkan bahwa mereka datang ke lembaga legislatif untuk menyampaikan keinginan agar seluruh mantan kades di Bojonegoro mendapatkan dana tali asih.
"IMKD dan Kompakdesi bersatu dalam hal ini, karena ini adalah kepentingan mantan kades, bukan hanya kepentingan IMKD atau Kompakdesi," ujarnya, Kamis (15/8/24).
Dengan adanya dana tali asih, diharapkan dapat memberdayakan para mantan kades. Dari 794 mantan kades yang sudah teridentifikasi, mayoritas mengalami kemiskinan, terutama mantan kades incumbent yang mencalonkan kembali tetapi kalah.
"Saya sendiri adalah ASN yang sempat mencalonkan sebagai kades satu periode, lalu mencalonkan lagi hingga lima kali dan kalah, sehingga banyak biaya yang dikeluarkan," katanya.
Dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, mereka berinisiatif untuk mengajukan dana tali asih bagi para kades yang telah purna tugas, dengan jumlah yang diharapkan sebesar Rp100 juta per orang.
"Kami dulu adalah ujung tombak pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, tapi sekarang kami sendiri yang jatuh miskin. Jadi, kami harus mendapatkan dana ini, tetapi kami ingin semuanya sesuai dengan aturan," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro, Hj Mitroatin, menilai bahwa aspirasi yang disampaikan para mantan kades tidak salah, mengingat mereka pernah dan masih terus berjuang untuk desa mereka.
Namun, terkait permintaan dana tali asih, Mitroatin, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro, menegaskan bahwa hal tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas. Meski begitu, DPRD akan tetap memperjuangkan kepentingan para mantan kades ini.
Menurutnya, hingga saat ini, regulasi terkait hal tersebut baru sebatas undang-undang, dan belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur secara spesifik. Meskipun demikian, DPRD tetap berupaya untuk memperjuangkan harapan para mantan kades.
"Kami akan tetap berjuang agar aspirasi mereka terakomodir, tentunya melalui kajian-kajian yang mendalam," ujar mantan Kades Tanjung, Kecamatan Tambakrejo, tersebut.
Pada September mendatang, DPRD bersama unsur pimpinan DPRD, Komisi A, DPMD, Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro akan menanyakan hal ini kepada Kementerian Dalam Negeri.
Saat ditanya tentang dana tali asih yang diminta melalui BKKD, Mitroatin menyatakan bahwa mereka sedang mengkaji aturan yang dapat digunakan untuk memenuhi keinginan para mantan kades.
"Kami akan melihat mana aturan yang memungkinkan," ucapnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait