PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sidang gugatan Format For Green terhadap lima institusi hukum dan pemerintahan terus bergulir. Hanya saja, pada sidang yang digelar Rabu (7/8/2024) siang itu, kembali ditunda lantaran sebagian tergugat dinyatakan tidak hadir.
Kedua tergugat yang dimaksud yakni dari Kapolri dan Kapolda Jatim. Keduanya sudah menghadirkan perwakilannya, hanya saja tidak menyertakan surat kuasa. Alhasil, bakal ditunda pada Rabu (21/8/2024) mendatang.
Sementara perwakilan dari Gubernur Jatim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Jatim, dan Kapolres Probolinggo Kota sudah menghadiri persidangan.
Diketahui, persidangan dipimpin oleh Ketua Majlis Doni Silalahi dan anggota hakim Nanang Adi Wijaya, serta David Darmawan.
"Sidang kami tunda sampai Rabu (21/08/2024) karena tidak hadir dan akan kami lakukan pemanggilan kembali," kata Doni dalam persidangan tersebut.
Kuasa Hukum Format For Green Febriyanto mengatakan, dalam sidang kedua tersebut kliennya berhadap semua tergugat menghadiri persidangan. Hal itu merupakan tanggung jawab tergugat untuk mengikuti konstitusi yang berlaku.
"Namun nyatanya masih belum menghadiri persidangan," terangnya.
Usai persidangan, sejumlah awak media mencoba meminta keterangan dari salah satu perwakilan tergugat, yakni perwakilan Gubernur Jatim. Hanya saja yang bersangkutan enggan memberikan keterangan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait