Sidang Dugaan Kredit Bermasalah di Probolinggo, Kuasa Hukum Sebut Verifikasi Ada di Tangan Atasan
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sidang dugaan perkara kredit prapensiun bermasalah dengan terdakwa seorang Sales Marketing Officer (SMO) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Kamis (21/05/2026).
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyampaikan pandangan berbeda terkait proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Kuasa hukum terdakwa, Fitri Taruli Hutabarat, menyampaikan bahwa kliennya hanya bertugas mencari nasabah serta mengumpulkan dokumen persyaratan sebelum diserahkan kepada atasan untuk diverifikasi lebih lanjut.
“Tadi terdakwa menjelaskan bahwa tugasnya mengumpulkan berkas pengajuan, dan menyerahkan kepada atasan. Yang memverifikasi berkas pengajuan adalah atasannya, yaitu sales manager dan juga checker maker (credit underwriter) di kantor pusat Jakarta,” ujar Fitri usai sidang.
Menurutnya, sistem pengajuan kredit di bank tersebut dilakukan secara berlapis. Berkas yang masuk akan diperiksa kembali oleh pihak atasan hingga kantor pusat sebelum pinjaman disetujui dan dicairkan.
Fitri mengatakan apabila ditemukan data yang tidak sesuai ataupun syarat yang belum lengkap, pengajuan seharusnya langsung ditolak. Namun berdasarkan keterangan terdakwa, seluruh berkas yang diajukan tetap lolos hingga tahap pencairan.
“Sehingga pada intinya apabila terdapat kesalahan atau ketidaklengkapan berkas pengajuan maka pasti akan direject atau dikembalikan. Akan tetapi menurut keterangan Terdakwa tidak ada berkas pengajuan yang direject, bahkan sampai pencairan pinjaman,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah dokumen seperti KTP, KK, SK dan persyaratan lain dikumpulkan, berkas kemudian diteruskan kepada Sales Manager untuk dilakukan pengecekan lanjutan, termasuk verifikasi ke instansi tempat calon nasabah bekerja.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum turut meminta Majelis Hakim agar memerintahkan Panitera Pengganti mencatat bahwa pemeriksaan barang bukti tidak pernah diajukan bersamaan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, terdakwa maupun penasihat hukum pada tahap pembuktian JPU.
Menurut Fitri, hal tersebut membuat dokumen yang diajukan belum diuji secara langsung dalam persidangan. Ia menilai autentisitas dan keterkaitan dokumen dengan terdakwa masih perlu didalami.
“Menurut pendapat kami, tidak dilakukannya pemeriksaan silang secara langsung antara saksi JPU dengan dokumen-dokumen terkait di persidangan menyebabkan autentisitas, konteks dan keterkaitan dokumen tersebut dengan terdakwa belum diuji secara optimal,” ujarnya.
Fitri menambahkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian data maupun pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan kredit.
Sementara itu, JPU Fuad menilai terdapat prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya dalam proses pengajuan kredit hingga akhirnya berujung gagal bayar.
“Yang jadi masalah itu prosesnya kan gagal bayar. Setelah ditelusuri, itu karena ada beberapa prosedur yang terlewati,” kata Fuad saat dikonfirmasi, Jumat, (22/05/2026).
Jaksa juga menyoroti dokumen lembar wawancara nasabah yang disebut menjadi bagian penting dalam tahapan verifikasi kredit. Menurut Fuad, dalam persidangan terdakwa menyebut dokumen tersebut merupakan tanggung jawab Sales Manager, namun tanda tangan dalam dokumen justru atas nama terdakwa.
“Untuk lembar wawancara, terdakwa bilang itu tanggung jawab bosnya, yaitu SM. Tapi ternyata dia yang tanda tangan,” ujarnya.
Selain itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Ema Dian Prihantono, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah diterima pihak kejaksaan dari penyidik pada tahap pelimpahan perkara.
“Pada tahap dua penyidikan, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Dan kami sudah menerima serta memeriksa barang bukti yang dilimpahkan penyidik, sesuai berita acara penyerahan,” kata Ema.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU sesuai jadwal persidangan.
Editor: Arif Ardliyanto