Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Berburu Hadiah, Jalan Sehat HUT RI Jadi Ajang Warga Sumberanyar Berkumpul
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Paman Yang Hamili Keponakannya di Probolinggo Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:26 WIB
  • author Zainul Rifan
Kasus Paman Yang Hamili Keponakannya di Probolinggo Didakwa Pasal Berlapis
Terdakwa saat hendak menjalani sidang (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus SH (52) warga Kecamatan Wonomerto yang menyetubuhi keponakannya sendiri NM (14) mulai masuk tahap persidangan. Dalam persidangan dakwaan itu, pelaku didakwa pasal berlapis.

Sidang dakwaan digelar pada Selasa (21/1/2025) siang, sekitar pukul 11.30 WIB, di ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. 

Terdakwa didakwa pasal 81 ayat (3)  Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kedua pasal 81 ayat (2)  Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, jika dari pemeriksaan pasien diketahui telah melakukan persetubuhan. Hasil pemeriksaan USG diketahui korban sudah berbadan dua dengan usia kandungan antara 15 sampai dengan 16 minggu.

Atas keterangan dan semua pengakuan yang telah dikatakan oleh terdakwa. Serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, terdakwa telah meniduri kroban sebanyak tiga kali. Karena itu, JPU kemudian menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis.

"Atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa kepada korban, kami berikan dua dakwaan," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Bambang mengatakan, bahwa terdakwa menerima semua dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU. Persetubuhan dilakukan 3 kali sesuai dengan apa yang tertuang dalam dakwaan yang telah dibacakan JPU.

"Kami menghormati proses hukum. Selanjutnya kami akan siapkan saksi-saksi (saksi meringankan, red)," ucapnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut