Edar Tanpa Cukai, Ratusan Ribu Batang Rokok Dimusnahkan Kejari Kabupaten Probolinggo

Zainul Rifan
Kejari saat melakukan pemusnahan (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, puluhan ribu pil koplo serta barang-barang hasil kejahatan lainnya. Pada Selasa (16/7/2024) pagi.

Untuk rokok tanpa cukai ada 101.953 batang, etiket rokok 7 karton, pil trihexipenidil sebanyak 12.682 butir, pil dextrometrophan sebanyak 10.953 butir, sabu seberat 19,02 gram.

Kemudian 4 buah alat pemanas, 2 buah ATM, 1 buah KTP palsu, 6 buah senjata tajam, 5 buah slongsongan asap warna warni, 17 buah kunci T, 1 jerigen dan 1 dus miras, serta pakaian yang digunakan atau hasil kejahatan 

Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo A Nuril Alam mengatakan, jika barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 81 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Itu perkara yang sudah inkrah yang ditangani kejaksaan sejak bulan Januari hingga Juni 2024," terangnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan tujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan atau barang bukti, sehingga dapat selesai dengan tuntas dan optimal.

Mekanisme pemusnahan diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan. Tentu hal tersebut sebagai bentuk keterbukaan terhadap masyarakat atas penanganan perkara tindak pidana di wilayah hukum kejaksaan setempat.

"Serta mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah Inkrah," ucapnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network