PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Salah satu wali murid sekolah di kota Probolinggo yang enggan disebut namanya ungkapkan kekecewaan terkait dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga diselewengkan oleh pihak sekolah.
Ia juga menyebut, ada hak ratusan siswa yang juga di selewengkan oleh pihak sekolah dengan dalih uang PIP tersebut digunakan untuk pembangunan gedung bertingkat disekolahnya .
"Dana PIP itu sudah cair tahun 2022 dan 2023 hal itu diketahui dari keterangan anaknya sendiri, bahkan pencairan itu diterima anaknya sendiri di bank.
Mirisnya uang itu diminta oleh wali kelasnya dengan dalih dipakai atau digunakan untuk membiayai pembangunan gedung bertingkat di area sekolah yang juga merupakan pondok pesantren ,"ungkapnya. Senin (15/07/24) siang.
Saat ditanya, apakah sebelumnya ada pemberitahuan ke orang tua murid? sumber tersebut dengan tegas menjawab tidak ada. Termasuk, uang yang menjadi hak anaknya untuk apa, juga tidak diberitahukan.
"Kami tidak pernah diajak kumpul. Saya tahunya dari anak saya,” ujarnya.
Mirisnya lagi, ATM dan rekening siswa dipegang lembaga sekolah. Tentang berapa jumlah bantuan PIP yang diterima anaknya, ia menjawab Rp750 ribu tiap tahun.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut, ratusan siswa yang bantuan PIP-nya diminta sekolah.
"Menurut data yang kami tahu, tahun 2022 ada sekitar 320 siswa. Kalau tidak salah untuk tahun 2023 jumlahnya berkurang. Sekitar 310 anak,”pungkasnya.
Saat dihubungi oleh teman wartawan, Kasi Pendidikan MTS, Kemenag Kota Probolinggo, M Zainullah mengatakan, akan mencari tahu sekolah atau madrasah yang belum atau tidak menyerahkan bantuan PIP ke siswa yang berhak menerima.
“Kan kami belum tahu madrasah mana yang melakukan hal itu. Ya, kami cari tahu dulu. Kami akan berkoordinasi ke sekolah-sekolah,” katanya via selulernya.
Jika pihaknya mengetahui sekolah yang seperti itu, maka pihaknya akan memberi saran dan masukan. Tentunya sesuai dengan aturan.
"Setiap kali ada pencairan PIP, kami selalu memantau. Misalnya sekolah harus mengirim foto saat siswa menerima uang PIP,” begitu penjelasan Zainullah.
Sementara itu, Djando Gado Hoka, SH, penerima kuasa orang tua siswa menyatakan, Dugaan penyalahgunaan dana PIP oleh lembaga pendidikan, masuk ranah pidana korupsi.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Anak didik harus mendapat haknya sesuai aturan,“ ujar Djando Gado Hoka, praktisi hukum Kota Probolinggo.
Menurutnya, persoalan dugaan tersebut amat memprihatikan dunia pendidikan di Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Dana yang seharusnya diterima dan dinikmati penerima manfaat, diminta penyelenggara pendidikan dalam hal ini wali kelas.
"Kami ditunjuk untuk mendampingi. Ya, kami akan bertindak sesuai hokum yang berlaku. Karena 2 tahun anak klien kami tidak menerima bantuan yang menjadi haknya.
Tidak boleh sekolah bersikap seperti itu, mengambil hak anak didik seenaknya,” katanya ke sejumlah wartawan.
Masalah PIP yang tidak diberikan ke penerima manfaat, juga menjadi perhatian LSM Squad Nusantara (SN).
Ketua SN Bambang Hartono mengatakan, telah menerima pengaduan dari masyarakat, yang merasa dirugikan oleh oknum lantaran dana PIP tidak sampai ke tangan siswa.
"Kami sebagai ormas dan pegiat anti korupsi, siap mendampingi. Mencari solusi terbaiu agar masyarakat bissa menerima hak-haknya. Kami akan terus kawal permasalahan ini sampai siswa mendapatkan hak-haknya," tegas Bambang singkat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait