PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Untuk melancarkan aksinya dan meyakinkan koban, jaksa gadungan asal Kabupaten Pasuruan yang ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo ternyata mengaku syarifah atau keturunan habib dari marga Assegaf.
Hal itu sesuai dengan ID Card palsu yang dibuat oleh pelaku sendiri serta keterangan sejumlah para korban. Dalam ID Card tesebut nama pelaku tertulis Arumi Habiba E.M Al Assegaf.
Salah satu korban Desi Agustina Unaisa menceritakan, sebelum kenal dengannya, terlebih dulu pelaku kenal dengan orang tua korban untuk melaksanakan pengobatan alternatif sekitar tahun 2021. Saat ngobrol, pelaku mengaku jika bekerja di Kejaksaan Negeri Pasuruan.
"Selain memakai kartu identitas dan seragam. Dia (pelaku, red) juga mengaku syarifah keturunan habib, makanya saya yakin," akunya, usai pres rilis kasus tersebut Rabu (26/6/2024)
Saat itu pelaku meminta uang kepada dirinya senilai Rp 12 juta, dengan alasan pembelian seragam, Id Card dan badge atau lencana. Korban pun mentrasfer uang yang diminta hanya senilai Rp 7 juta.
"Terhitung sudah tiga bulan, baru-baru ini saya mengecek ke kejaksaan ternyata saya bukan pegawainya, makanya saya melapor," katanya.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menjelaskan, jika dari hasil penyidikan sementara terhadap tersangka, tidak ditemukan adanya indikasi bahwa yang bersangkutan marga atau keturunan sari habaib.
"Kemungkinan marga ini untuk meyakinkan korban agar bisa dipercaya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan kepolisian dan kejaksaan Probolinggo mengamankan seorang wanita asal Kabupaten Pasuruan, setelah melakukan aksi penipuan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Yang bersangkutan diamankan di rumah suaminya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pada Jum'at (21/6/2024) malam.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait