BOJONEGORO, iNewsProbolinggo.id - Kakek Suyatno (56), yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus pencurian ayam, akan melaporkan balik pelapor, Siti Kholifah.
Pelapor tersebut adalah Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Kasus pencurian ayam ini telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui P26 karena dinyatakan tidak cukup bukti.
Penasihat hukum kakek Suyatno, Sujito, mengatakan bahwa Kades Pandantoyo diduga membuat laporan palsu terhadap kliennya.
"Kami akan mengambil langkah-langkah, karena klien kami telah ditahan selama 28 hari tanpa kesalahan yang jelas," kata Sujito saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (12/6/2024).
Pria yang aktif di organisasi Advokat Indonesia ini menambahkan bahwa pelaporan balik tersebut dilakukan agar seseorang yang memiliki kuasa tidak bertindak sewenang-wenang dengan melaporkan orang tanpa bukti yang jelas.
"Karena ini jelas tidak bisa dibuktikan, dalam persidangan eksepsi kami diterima dan diperkuat oleh P26 yang menunjukkan bahwa kasus ini tidak cukup bukti," katanya.
Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Siti Kholifah, saat dikonfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut, tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bojonegoro menghentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencurian ayam atas nama Suyatno.
Penghentian penuntutan kasus tersebut karena tidak cukup bukti, sesuai dengan surat P26 yang dikeluarkan oleh Kejari Bojonegoro pada tanggal 31 Mei 2024.
Suyatno sebelumnya telah dibebaskan melalui putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro beberapa waktu lalu setelah mendekam hampir satu bulan di Lapas Bojonegoro.
Kasus pencurian ayam ini terjadi pada November 2022 lalu. Pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu.
Hingga akhirnya terdakwa dijebloskan ke penjara dan diseret ke meja hijau pada akhir Januari 2024, sebelum dibebaskan melalui sidang putusan sela.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait