YouTuber dan Selebgram Muslim Wajib Berzakat Berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa, Ini Ketentuannya
Jika pendapatan belum mencapai nisab, zakat dikumpulkan selama satu tahun dan baru dikeluarkan setelah pendapatan mencapai nisab.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen jika menggunakan tahun kamariah, atau 2,57 persen jika menggunakan tahun syamsiah.
Dia menegaskan bahwa pendapatan dari YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya harus digunakan untuk kepentingan sosial.
Namun, kewajiban zakat ini khusus berlaku bagi aktivitas digital yang tidak melanggar syariat. Jika kontennya berisi fitnah, ghibah, pelecehan, perjudian, atau hal-hal terlarang lainnya, maka pendapatan tersebut diharamkan.
Ijtima ulama dihadiri oleh 654 peserta, termasuk dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi Islam, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, cendekiawan muslim, ahli hukum Islam, serta para peneliti.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait