Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Sulistiyowati
Sumber foto okezone

PROBOLINGGO,iNewsprobolinggo.id - Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Orang yang mengeluarkan zakat fitrah disebut muzakki. Sementara, orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.

Zakat menjadi salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi umat islam yang memenuhi syarat. Salah satu zakat yang wajib dibayarkan adalah zakat fitrah. Zakat ini wajib dikeluarkan saat bulan Ramadhan atau paling terlambat sebelum Sholat Ied dilaksanakan.

Saat ini, sudah banyak lembaga sosial yang mengelola zakat dan masyarakat akan dipermudah dengan layanan tersebut. Sekretaris Lembaga Dakwa Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar menuturkan, zakat fitrah disebut juga zakat nafs atau zakat jiwa. Serta setiap umat Islam wajib mengeluarkannya sebagai bentuk kewajiban dan menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan.

"Siapapun seorang Muslim yang masih bernyawa pada hari terakhir Ramadhan wajib untuk mengeluarkan zakat," katanya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat? Ada 8 golongan, berikut ini di antaranya:

1. Fakir yakni orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampu.

2. Miskin, adalah penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-harinya.

3. Riqab, yaitu seorang hamba sahaya atau budak

4. Gharim, adalah orang yang memiliki banyak utang dan sulit membayarnya.

5. Mualaf, yakni salah satu golongan atau orang yang baru masuk Islam dan berhak menerima zakat.

6. Fisabilillah. Golongan satu ini orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.

7. Ibnu Sabil, yaitu musyafir dan para pelajar yang sedang berada di perantauan.

8. Amil zakat adalah panitia penerima dan pengelola dana zakat.

Semua golongan tersebut berdasarkan Alquran, Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

"Kemudian dalam salah satu hadist, diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar," ujarnya.

Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum (H.R. Muslim).

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network