Lanjut, namun 2 bulan kemudian tepatnya bulan April 2024, korban akhirnya jujur kepada orang tuanya bahwa saat 3 hari itu diajak pergi oleh MUZ, bukan bersama teman korban.
"Korban berterus terang kepada orang tuanya bahwa MUZ telah mencabuli korban beberapa kali dan juga melakukan kekerasan fisik yaitu menampar dan menendang korban.
Kemudian MUZ menyuruh temannya untuk menjemput korban di penginapan dan di bawa ke rumah saudara MUZ di Klakah Lumajang dan kemudian mengantar ke Pom bensin untuk dijemput oleh orang tua dan MUZ ,"jelasnya.
Geram atas perbuatan MUZ, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. 6 (enam) hari paska laporan yaitu pada tanggal 02 Mei 2024, MUZ berhasil ditangkap oleh tim dari Sat Reskrim.
Berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum dan petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MUZ sebagai tersangka dan melakukan penahanan," Ungkapnya.
Tersangka MUZ, dijerat Pasal 81 sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait