PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Hubungan beda agama antara Rizki Febian dan Mahalini yang diisukan bakal melangsungkan pernikahan mendapat respon dari sejumlah masyarakat. Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo turut memberikan komentar.
Sama seperti MUI pusat, MUI Kabupaten Probolinggo juga tidak membenarkan adanya pernikahan beda agama. Karena itu, MUI setempat berharap kejadian serupa tidak terjadi di Kabupaten Probolinggo.
Hal itu diungkap Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo H. Yasin. Saat dikonfirmasi pada Selasa (7/5/2024), Yasin menegaskan bahwa negara melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah melarang pernikahan beda agama.
Termasuk agama islam sendiri juga melarang keras adanya pernikahan agama. Karena itu, sebagai warga Indonesia dan umat yang beragama, harusnya patuh aturan tersebut.
"Tujuan pernikahan itu mulia kalau tidak se agama bagaimana untuk membimbing anaknya nantinya," terangnya, Selasa (7/5/2024)
Yasin bercerita bahwa beberapa tahun lalu di Probolinggo sempat mengalami hal yang sama, namun setelah diberikan pemahaman hingga membuat keduanya paham dan yang perempuan memilih untuk mualaf, agar bisa menikah.
"Beberapa kali MUI Kabupaten Probolinggo mensyahadadkan orang karena mau menikah," paparnya.
Dari problem-problem itu, MUI setempat sempat menulis buku tentang perkawinan beda agama yang diterbitkan oleh pengurus MUI masa khidmad 2010-2015. Dalam buku itu dipaparkan dengan jelas pandangan beda agama menurut beberapa agama dan negara.
"Itu memang menjadi tantangan kita semua untuk memahamkan ini kepada masyarakat," katanya.
Pemahaman yang diberikan ini diharapkan agar peristiwa perkawinan beda agama ini tidak sampai terjadi di Kabupaten Probolinggo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait