Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Transaksi Narkoba Senilai Rp66 Miliar, Begini Kronologinya

Lukman Hakim
Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Transaksi Narkoba Senilai Rp66 Miliar (foto : iNewsProbolinggo.id/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNewsProbolinggo.id - Polisi di Polrestabes Surabaya mendapat pujian setelah berhasil mengungkap peredaran besar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan jaringan dari Jawa hingga Sumatra. 

Dalam operasi itu, mereka berhasil menyita total 40 kilogram sabu dan 26.019 butir pil ekstasi. Kasus ini tidak ringan, melibatkan dua tersangka utama, termasuk seorang pengusaha properti yang diamankan di Jawa Barat. 

Polisi mengungkap bahwa kedua tersangka ini telah melakukan tindakan penyelundupan dengan mengubah-ubah tempat menginap untuk menghindari deteksi. 

Meskipun demikian, upaya mereka untuk mengelabui petugas tidak berhasil, dan mereka kini menjadi buronan. Jika dihitung secara kasar, nilai barang bukti yang disita mencapai angka yang mengesankan, mencapai Rp66 miliar. 

Polisi masih berupaya mengejar dua tersangka lain yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut, menandakan komitmen yang kuat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah mereka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menangkap Sardiansyah (36) asal Desa Suka Baru, Lampung. Pria yang berprofesi sebagai calo penumpang kapal ini ditangkap di lobi salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banten pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network