PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sebanyak 266 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan mendapat remisi pada hari raya Idul Fitri 1445 hijriah. 3 orang dinyatakan langsung bebas saat itu juga.
Penyerahan remisi khusus hari raya ini diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman kepada perwakilan WBP setelah pelaksanaan sholat ied, Rabu (10/4/2024).
Karutan Alzuarman mengatakan, jika dari 266 WBP tersebut, sebanyak 71 orang mendapatkan remisi 15 hari, 176 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 12 orang mendapatkan remisi 1,5 bulan dan 3 orang mendapat remisi 2 bulan.
Sedangkan yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 4 orang. Hanya saja 1 orang harus menjalani subsider sesuai petikan putusan pengadilan. Alhasil yang bebas saat itu juga hanya 3 orang.
"Satu orang menjalani subsider kurungan, karena tidak bisa melunasi denda yang telah diputuskan oleh pengadilan," terangnya.
Alzuarman menjelaskan, WBP yang berhak mendapatkan remisi khusus pada hari raya kali ini merupakan WBO yang telah memenuhi persyaratan, misalnya beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif.
Mereka juga telah menjalani pidana minimal enam bulan serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin narapidana.
"Kemudian aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas IIB Kraksaan dan berkelakuan baik," paparnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait