Kapolsek Meganti, AKP Roni Ismullah, menyatakan bahwa kedua belah pihak akhirnya menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan. Kasus ini bermula dari tunggakan hutang seorang nasabah kepada koperasi sebanyak empat kali atau sebesar 400 ribu rupiah.
Total hutang nasabah tersebut adalah 4,5 juta rupiah, dengan kewajiban pembayaran sebesar 100 ribu rupiah per minggu selama satu tahun. AKP Roni Ismullah menegaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait