PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - SN (50) guru ngaji asal Kecamatan Kraksaan yang menghamili santrinya, terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Yang bersangkutan ditengarai telah melanggar ketentuan undang-undang perlindungan anak.
Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita mengatakan, kalau dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan pihak kepolisian. Dapat disimpulkan bahwa terduga pelaku telah melanggar ketentuan pasal di UU Perlindungan anak.
Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 76 d, junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak. Serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya, Senin (19/2/2024)
Vita menjelaskan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (17/2/2024), setelah sebelumnya dilaporkan korban berinisial HM, (18) , pada Jum'at (16/2/2024).
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di tahanan Mapolres Probolinggo," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang siswi SMA berinisial HM, (18) mendatangi Polres Probolinggo, pada Jum'at (16/2/2024) siang. Kedatangannya itu guna melaporkan guru ngajinya yang tega membuatnya hamil 3 bulan.
Usai dilaporkan, terduga pelaku langsung mendapatkan pelajaran dari masyarakat setempat. Dimana warga berbondong-bondong memukuli terduga pelaku. Akibatnya terduga pelaku terpaksa di rawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan sebelum akhirnya ditahan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait