"Kami mendapat informasi dari video viral di media sosial tentang seorang pria membawa senjata tajam ingin membacok seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Untuk keamanan masyarakat, petugas segera turun ke lokasi," katanya.
Petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan. Dalam waktu kurang dari 5 jam, polisi menemukan pelaku yang bersembunyi di rumah temannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi.
Pelaku BM beserta barang bukti, sebilah celurit, kemudian dibawa ke Mapolsek Gondanglegi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Adnan menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif pelaku melakukan ancaman dengan senjata tajam secara brutal di depan umum. BM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan. Namun, penyidik Polsek Gondanglegi masih terus mendalami motif kasus ini," tandasnya.
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait