Setiap melihat celana dalam yang dijemur di luar rumah, tersangka langsung mengambilnya dan kabur. Aksi tersangka baru terungkap setelah warga yang curiga menangkapnya.
Setelah digeledah, warga menemukan belasan celana dalam hasil curian yang disembunyikan di dalam jok motor milik tersangka.
Tersangka mengakui kepada petugas bahwa ia nekat mencuri celana dalam tersebut untuk memuaskan nafsunya karena merasa ditinggalkan oleh istrinya sudah sejak lama.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan pasal pencurian yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait