PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo Kota memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, serta memberikan sanksi tegas atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu anggotanya. Senin, (11/12/23).
Dalam keterangannya Kapolres Probolinggo kota, AKBP Wadi sa'bani menegaskan bahwasanya, ada satu personel yaitu Bripka Agung Darmawan yang telah melakukan pelanggaran berupa disersi dan diberi sanksi Punishment berupa PTDH.
"Yang bersangkutan yaitu Bripka Agung tidak menghadiri upacara pemecatan sehingga pelaksanaan upacaranya dilakukan dengan membawa foto yang bersangkuta untuk diberis tanda silang warna merah oleh inspektur upacara," jelasya.
Sementara Kasi Humas Polres Probolinggo Kota saat dikonfirmasi melalui Panggilan seluler menjelaskan, anggota yang diberikan sanksi yaitu Bripka Agung Darmawan, ia mendapatkan sanksi berupa berupa PTDH karena melakukan pelanggaran berupa disersi.
"Bripka Agung Darmawan sebelumnya bertugas di wilayah Madura dan pada tahun 2021 ia dipindah tugaskan ke Polres Probolinggo kota.
Saat dipindah ke probolinggo itu entah karena alasan apa, Bripka Agung Darmawan tidak pernah masuk kerja atau tidak melakukan kewajibannya (Disersi) sebagai anggota Polri, hingga kurang lebih 3 tahunan. Singkatnya yang bersangkutan mendapatkan sanksi, berupa PTDH," tandasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait