HRD Perusahaan Dipecat, Usai Teriaki Sampah ke Calon Karyawan di Sulteng

Ide Nasution
Video yang viral calon karyawan dimarahi HRD saat kepergok merokok ( foto: iNewsProbolinggo.id / IG )

Sulteng,iNewsProbolinggo.id - Beberapa hari sebelumnya Netizen dihebohkan video yang memperlihatkan calon karyawan yang kedapatan merokok di marahai dengan kalimat kasar oleh seseorang.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kantor di kawasan PT IMIP pada Juni 2024.

Menurut informasi, Pria yang memarahi calon karyawan tersebut merupakan HRD PT Indonesia Park (IMIP) morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Diketahui HRD itu bernama Zein mengenakan seragam, sementara calon karyawan yang merokok bernama I Made memakai jaket dan menggandeng tas berwarna merah.

Zein tampak memarahi I Made usai kepergok merokok di area terlarang hingga meminta id card dikembalikan.

"Sini id card mu, sini id card mu," kata Zein dalam video dengan nada kesal.

I Made tampak memohon agar dimaafkan. Ia terlihat menunduk dan meminta agar Zein tidak menyita id card-nya.

Namun Zein meneriaki calon karyawan tersebut dengan kata 'samnah'. Zein juga menarik id.

Zein meneriaki calon karyawan tersebut kata 'sampah'. Zein juga menarik id lalu menuruni tangga yang diikuti I Made sambil meminta agar dimaafkan.

Kamu tuh jadi sampah di sini tahu nggak, sini id mu, nggak perlu minta maaf," ucap Zein.

Usai video itu viral, dan mendapat reaksi dari netizen serta pihak perusahaan.

Dikutip dari IG Zona Krw PT IMIP Zein dan I Made telah saling meminta maaf. Keduanya juga menyampaikan permohonan maaf melalui video.

Yang jelas karyawan  bersangkutan sudah membuat permintaan maaf baik kepada calon karyawan bersangkutan dan secara terbuka ke publik," kata Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan, Senin (24/6/2024).

Kendati begitu, Zein menegaskan bahwa manajemen perusahaan telah menjatuhi sanksi pemecatan terhadap Zein. Sementara I Made diterima bekerja dengan status percobaan di PT Zhao Hui Nickel (ZHN).

"Itu (Zein) sudah dipecat. (Kalau | Made) itu diterima di ZHN, tapi tentu dengan catatan. Dia percobaan dulu 6 bulan. Iya (pelanggaran karena merokok jadi penilaian nantinya)," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network