PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satresnarkoba Polres Probolinggo mengamankan dua orang pengedar sabu. Keduanya diamankan setelah nekat mengedarkan sabu di depan Mapolsek Gending. Tak hanya itu, keduanya juga hendak berpesta sabu di bengkel dekat Mapolsek.
Kedua tersangka adalah UW, 29, warga Dusun Sekolah, Desa Pajurangan dan VGA, 20, warga Dusun Krajan, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending. Kedua pemuda tersebut tertangkap basah saat membawa sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono mengatakan, keduanya diamankan pada Kamis (2/11/2023) lalu. Pengaman kedua pemuda itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya tempat peredaran sabu.
Tempat tersebut merupakan sebuah bengkel di depan Mapolsek Gending yang kerap dijadikan tempat tongkrong anak muda. Tak hanya sekedar nongkrong, diinformasikan didalamnya sering dijadikan tempat pesta sabu.
"Mendapat informasi itu, kami segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya," terangnya, Sabtu (25/11/2023)
Dari hasil penyelidikan, lanjut Nanang, ditemukan aktivitas mencurigakan didalam bengkel. Tak menunggu waktu lama, pihaknya segera melakukan penggrebekan, dan menggeledah dua orang yang ada didalamnya.
Benar saja, dari dua pemuda tersebut polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,65 gram, alat isap, korek api, dan sekop dari sedotan.
"Sabu yang sudah kami amankan tersebut diperoleh dari seseorang, saat ini masih kami buru," katanya.
Akibat dari perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait