Pada hari Senin siang, sopir Bus Bintang Mas bernama Irawan, sopir Bus Bangau Mas bernama Sukron, serta pemilik perusahaan kedua bus dipanggil oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan.
Kedua sopir bus dijatuhi sanksi skorsing selama dua minggu. Selain itu, Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan juga menahan kedua bus tersebut.
Menurut AKP Widyagana Putra Dhirotsaha, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan, perilaku ugal-ugalan dari sopir bus di jalur poros Pantura Lamongan bukan kejadian pertama. Sebelumnya, telah viral video seorang pengendara motor yang menghadang bus yang melawan arah akibat kemacetan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait