Dana tersebut, akan disalurkan kepada 152 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahap 1 periode Januari-Maret 2022. Setelah cair dari Bank, uang tersebut langsung diminta oleh terdakwa kepada Abdullah dengan alasan agar aman.
"Setelah tiba masa pencairan pada 18 Maret, terdakwa meminta pencairan ditunda, dengan alasan uang sudah terpakai," katanya.
Abdullah masih menunggu kapan terdakwa bisa mengembalikan uang tersebut. Namun sayang, hingga masa jabatan Pj habis pada Agustus 2022, terdakwa masih belum bisa mengembalikan uang tersebut. Hingga akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib, untuk dilakukan proses pemeriksaan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait