Kasus Korupsi BLT-DD Covid-19 oleh Pj Kades di Probolinggo, Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Zainul Rifan
Pj Kades (depan kanan) saat berada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/kejari)

Dana tersebut, akan disalurkan kepada 152 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahap 1 periode Januari-Maret 2022. Setelah cair dari Bank, uang tersebut langsung diminta oleh terdakwa kepada Abdullah dengan alasan agar aman.

"Setelah tiba masa pencairan pada 18 Maret, terdakwa meminta pencairan ditunda, dengan alasan uang sudah terpakai," katanya.

Abdullah masih menunggu kapan terdakwa bisa mengembalikan uang tersebut. Namun sayang, hingga masa jabatan Pj habis pada Agustus 2022, terdakwa masih belum bisa mengembalikan uang tersebut. Hingga akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib, untuk dilakukan proses pemeriksaan.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network