PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, menerima pelimpahan perkara tahap II kasus tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Covid-19. Di mana dilakukan Wahyudi Sofyan, Pj Kades Ranuwurung, Kecamatan Gading.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan pelimpahan perkara tahap II, dilakukan setelah yang berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan P21. Dan saat ini, pihaknya sudah menitipkan terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan.
Pihaknya memiliki waktu penahanan 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2023. Untuk kemudian dilakukan proses pelimpahan berkas perkara, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya, untuk disidangkan.
"Kami masih dalam proses menyiapkan berkas-berkas dakwaan untuk persidangan," jelasnya, Kamis (9/11/2023).
David menjelaskan, kasus korupsi bermula pada 15 Maret 2022 lalu. Di mana saat itu, terdakwa yang menjabat sebagai Pj Kades Ranuwurung bersama Bendahara Desa Abdullah yang didampingi Bambang, melakukan pencairan BLT DD di Bank Jatim Kraksaan, senilai Rp 136.800.000.
Dana tersebut, akan disalurkan kepada 152 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahap 1 periode Januari-Maret 2022. Setelah cair dari Bank, uang tersebut langsung diminta oleh terdakwa kepada Abdullah dengan alasan agar aman.
"Setelah tiba masa pencairan pada 18 Maret, terdakwa meminta pencairan ditunda, dengan alasan uang sudah terpakai," katanya.
Abdullah masih menunggu kapan terdakwa bisa mengembalikan uang tersebut. Namun sayang, hingga masa jabatan Pj habis pada Agustus 2022, terdakwa masih belum bisa mengembalikan uang tersebut. Hingga akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib, untuk dilakukan proses pemeriksaan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait