PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 9 November hingga 18 November 2023. Peserta tes diwajibkan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengikuti tes tersebut. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Kartu Ujian SKD
Kartu ujian SKD adalah dokumen yang paling penting dan wajib dibawa saat tes. Kartu ujian ini berisi informasi tentang identitas peserta, lokasi tes, dan jadwal tes. Kartu ujian dapat dicetak secara online melalui portal SSCASN.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah identitas diri yang sah bagi warga negara Indonesia. Peserta tes wajib membawa KTP asli dan fotokopinya.
Perlengkapan Alat Tulis
Peserta tes wajib membawa perlengkapan alat tulis, seperti pensil 2B, penghapus, dan rautan.
Selain dokumen-dokumen tersebut, peserta tes juga dianjurkan untuk membawa dokumen-dokumen lain yang dapat mendukung kelancaran tes, seperti:
Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli
Surat keterangan pengganti KTP dapat digunakan jika KTP asli hilang atau rusak.
Buku panduan tes SKD
Buku panduan tes SKD dapat digunakan untuk mempelajari materi tes SKD.
Uang saku
Peserta tes dianjurkan untuk membawa uang saku yang cukup untuk keperluan sehari-hari selama mengikuti tes.
Peserta tes diwajibkan untuk datang ke lokasi tes tepat waktu dan membawa semua dokumen yang diperlukan. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak akan diizinkan mengikuti tes.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait