Namun demikian, saat ditanya terkait batasan berapa kali pengisian untuk setiap kendaraan. Atemyadi menyampaikan, tidak ada batasan berapa kali mau mengisi BBM jenis Pertalite.
Kondisi tersebut, bertolak belakang dengan kebijakan yang telah diatur pemerintah. Di mana Merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 memang mengatur bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya).
Di mana disebutkan, hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Kendaraan Modifikasi Pengangkut BBM Terbakar
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (5/9/2022) pagi. Kebakaran minibus terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Semampir, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo sekitar pukul 05.45 WIB.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait