Edarkan Uang Palsu, Pensiunan PNS asal Kota Probolinggo Nyaris Dihakimi Massa

Ide Nasution
Pelaku saat diamankan warga ( Foto: iNewsProbolinggo.id/tangkapan layar video amatir)

Kapolsek Rambipuji Iptu Eko Yulianto SH, membenarkan kejadian tersebut 

"Memang benar Polsek Rambipuji mengamankan seorang pelaku mengedarkan uang palsu dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut, serta teman pelaku yang bersamanya diduga membawa uang palsu dengan jumlah besar. Namun berhasil kabur dan saat ini, masih dalam pengejaran petugas,"ungkapnya.

Dan atas perbuatannya pelaku S, Polisi menjerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sedangan pelaku lainnya teman US masih DPO.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network