PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pria berinisial US (58) asal Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Nyaris dihakimi massa, lantaran kepergok edarkan uang palsu di wilayah Jember.
Beruntung US segera diserahkan ke pihak kepolisian, yang sebelumnya telah diamankan warga usai kepergok mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribuan. Modusnya, US membeli rokok di sebuah toko di Dusun Gumawang, Desa Curah Malang, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Rabu (18/10/2023) malam.
Dilansir dari media Humas Polri, kejadian itu berawal saat pemilik toko curiga dengan uang pecahan Rp 100.000 an yang diterima dari US, saat membeli sebungkus Rokok.
Setelah memastikan bahwa uang yang diterima dari US palsu, pemilik toko kemudian mengejar US, yang pada saat itu berhenti di sebuah toko lain dengan modus yang sama. Yaitu dengan cara membeli Rokok memakai uang nominal pecahan Rp 100 ribuan.
Saat US kepergok di toko tersebut, terjadilah sedikit cekcok serta mengundang perhatian warga, dan akhirnya US diamankan dan nyaris dihakimi warga yang berkerumun.
Kapolsek Rambipuji Iptu Eko Yulianto SH, membenarkan kejadian tersebut
"Memang benar Polsek Rambipuji mengamankan seorang pelaku mengedarkan uang palsu dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut, serta teman pelaku yang bersamanya diduga membawa uang palsu dengan jumlah besar. Namun berhasil kabur dan saat ini, masih dalam pengejaran petugas,"ungkapnya.
Dan atas perbuatannya pelaku S, Polisi menjerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sedangan pelaku lainnya teman US masih DPO.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait