Ribuan Pelamar PPPK Kabupaten Probolinggo Tidak Lulus Administrasi, Ini Penyebabnya

Zainul Rifan
Ratusan PPPK tenaga guru tahap III lalu (foto : iNewsProbolinggo.id/instagram)

Karena itu, yang bisa melihat apa saja kekurangannya sehingga dinyatakan TMS, hanya yang bersangkutan sendiri. Sementara dirinya tidak bisa membaca, isi dari pemberitahuan yang dikirim oleh sistem. 

"Kalau sistem itu dari pusat, kita hanya mengumumkan saja. Berkas memang harus sesuai, karena kadang dokumen lengkap itu belum tentu benar," jelasnya.

Saat ditanya mengenai persyaratan, apakah lebih sulit dari daerah lain atau sama saja. Agus menjelaskan, sejatinya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan para PPPK, adalah Bupati.

Hal itu sesuai dengan ketentuan umum dan khusus yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 14 Tahun 2023.

"Secara umum (persyaratan, red) itu sama (dengan daerah lain, red), dan khususnya pun kemungkinan tidak jauh berbeda," paparnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network