"Selanjutnya jadwal penyisiran akan dilanjutkan kembali ke Kecamatan Mayangan dan Kanigaran," pungkasnya.
Perlu diketahui dalam peraturan KPU, disebutkan APK bisa dipasang saat masa kampanye. Masa kampanye Pemilu 2024 baru, akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait