Satpol PP dan Bawaslu Kota Probolinggo Turunkan Paksa Banner Caleg yang Melanggar

Ide Nasution
Satpol-PP saat bongkar APK - APS Caleg ( Foto: iNewsProbolinggo.id/ Ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satpol PP dan Bawaslu Kota Probolinggo, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS), Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, pada Senin, (16/10/2023).

Tindakan tegas itu dilakukan, lantaran surat yang dikirimkan ke sejumlah partai untuk menurunkan APK-APS sendiri tidak diindahkan. Alhasil Satpol-PP dan Bawaslu menurunkan paksa APK-APS dengan berbagai ukuran itu.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Peningkatan SDM Satpol PP, Abdi Firdaus, mengatakan penertiban APK-APS tersebut, telah dimulai sejak Jumat (13/10/2023) kemarin.

"Kami juga sudah berkirim surat kepada partai politik, yang sebelumnya sosialisasi sudah dilakukan oleh Bakesbangpol serta KPU dan Bawaslu kepada tiap Parpol untuk menurunkan APK-APSnya sendiri. Karena masih belum diturunkan, ya kami tertibkan sesuai aturan yang ada," jelasnya.

Abdi menambahkan, setidaknya ada 27 APK-APS telah diturunkan oleh Satpol-PP.  APK-APS itu disimpan di Mako Satpol PP, untuk yang bersangkutan bisa mengambil kembali karena masih dibutuhkan untuk kampanye.

"Selanjutnya jadwal penyisiran akan dilanjutkan kembali ke Kecamatan Mayangan dan Kanigaran," pungkasnya.

Perlu diketahui dalam peraturan KPU, disebutkan APK bisa dipasang saat masa kampanye. Masa kampanye Pemilu 2024 baru, akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network