"Saat bertemu di Kota Kendari, pelaku merayu korban melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel. Namun tak disangka pelaku merekam hubungan suami istri menggunakan kamera HP yang disimpan di samping lemari dan tidak diketahui oleh korban," kata AKP Fitrayadi selaku Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp12 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait