Ia menambahkan, bahwa Kabupaten Probolinggo sangat membutuhkan adanya regulasi Perbub Tentang Standar Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik di Kabupaten Probolinggo dan partisipasi OMS (Organisasi Masyarakat Sipil) dan OPD (Organisasi Penyandang Disabilitas) dalam aksesibillitas infrastruktur.
“Dengan adanya Perbup ini, pelaksana pembangunan akan mematuhi standart infrastuktur yang aksesible karena infrastruktur yang ada untuk semua warga termasuk di dalamnya kelompok rentan (perempuan, anak dan disabilitas.red)", pungkas Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Probolinggo.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait