Ugas menjelaskan, jika rekruitmen PPPK tidak terlepas dari adanya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 564 Tahun 2023.
Keputusan tersebut, berisi tetang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
"Untuk pelantikannya nanti pada 2024 mendatang," jelas, pejabat yang juga aktif sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo itu.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait