Ia menganggap bahwa kedua orang yang tampil dalam video ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan tentang pornografi jika mereka tertangkap. "Mungkin mereka hanya berpikir untuk mendapatkan keuntungan finansial, tetapi jika terungkap, mereka bisa dihadapkan pada hukuman sesuai UU ITE atau kasus pornografi," ujarnya.
Menanggapi informasi tentang beredarnya video tersebut, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan bahwa mereka akan melakukan pengecekan lebih lanjut. "Kami akan memeriksa apakah video tersebut benar-benar dibuat di Garut atau tidak," kata AKP Rinaldo.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait