Selain itu, Wali Kota Probolinggo diminta untuk mencabut Surat Izin Kepala Kantor Urusan Perumahan Kotamadya Probolinggo Nomor: 1224/KP/69 tertanggal 12 Juli 1969 dan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Probolinggo Nomor 111 Tahun 1999 tertanggal 30 Agustus 1999 sebagai tindakan administratif untuk memberikan kepastian pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI, mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa atasan Terlapor wajib melaporkan pelaksanaan Rekomendasi kepada Ombudsman beserta hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal diterimanya Rekomendasi.
"Pemerintah Kota Probolinggo diminta untuk memberikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. Hal ini akan memastikan bahwa Rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan seperti yang seharusnya," ujar Mokhammad Najih.
Dominikus Dalu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, menambahkan bahwa laporan pengaduan masyarakat ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan telah mengalami berbagai proses, termasuk di Kantor Perwakilan Jatim dan Ombudsman Pusat. Namun, hingga saat ini, masih ada dua bangunan yang belum mendapatkan penyelesaian.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait